Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pencanangan Desa Cantik, Desa Hilianaa Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan

Dirilis pada 22 September 2023Statistik Lain

Jumat (22/09/2023), BPS Kabupaten Nias Selatan melakukan kegiatan Pembinaan dan Pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2023 di Kantor Desa Hilianaa Kecamatan Telukdalam. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa,SH, MH., Sekretaris Camat Telukdalam, Walaupun Sarumaha, serta Kepala Desa Hilianaa Kecamatan Terlukdalam, Fatawi Gee.Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 469 Tahun 2023 tentang Desa Cinta Statistik Tahun 2023, menetapkan Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam untuk dilakukan Pembinaan Desa Cinta Statistik (Cantik).Desa cantik adalah sebuah program peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran. Saat ini desa bukan lagi sebagai objek pembangunan melainkan sudah menjadi subjek dan ujung tombak dari pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pembangunan di desa, dapat lebih tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi masyarakat dengan berlandaskan data yang lengkap dan akurat.Kegiatan ini diselingi dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan dan Pemerintah Desa Hilianaa Kecamatan Telukdalam, diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka membangun sinergitas dan membangun kontribusi berkesinambungan dalam penyelenggaraan Program Desa Cinta Statistik serta untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data di Pemerintah Desa/Kelurahan demi kemajuan Pembangunan. Diharapkan dengan adanya Pencanangan Desa Hilianaa Kecamatan Telukdalam sebagai Desa Cantik dapat menjadi role model bagi desa lainnya di Kabupaten Nias Selatan. Saohagolo, Yaahowu (FUM)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Nias Selatan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial