1 Desember 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
Disiplin, istilah yang setiap saat terucap dan menyatu pada diri
setiap PNS. Namun dari sekian banyak personel yang disiplin, masih terdapat
oknum dalam jumlah kecil yang melakukan pelanggaran. Dimana pada dasarnya
pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kesempatan dan niat yang kurang baik
dari orang yang bersangkutan, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak
sengaja.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah setiap
ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggara ketentuan
peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di
luar jam kerja.
Untuk itu ada baiknya jika kita mengetahui apa saja kewajiban dan larangan PNS
yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD-RI 1945, NKRI dan
Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,
dan/ atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan menaati jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan
sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah;
6. Melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain
didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau
DPRD dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. Memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau;
b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon
anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan
surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai
aturan perundang-undangan;
15. Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan (Statistics of Nias Selatan)Jl. Baloho Indah
Kecamatan Telukdalam
Kabupaten Nias Selatan
22865 Sumatera Utara
Telp/Faks (0630) 7323148Homepage: http://www.niasselatankab.bps.go.id
Mailbox: bps1214@bps.go.id