Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Nias Selatan Jl. Baloho Indah, Telukdalam 22865, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. 15.30 WIB

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

1 Desember 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya


Disiplin, istilah yang setiap saat terucap dan menyatu pada diri setiap PNS. Namun dari sekian banyak personel yang disiplin, masih terdapat oknum dalam jumlah kecil yang melakukan pelanggaran. Dimana pada dasarnya pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kesempatan dan niat yang kurang baik dari orang yang bersangkutan, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah setiap ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggara ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Untuk itu ada baiknya jika kita mengetahui apa saja kewajiban dan larangan PNS yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Kewajiban
:

1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD-RI 1945, NKRI dan Pemerintah;

4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
;

7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/ atau golongan;


8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;


9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;


10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang k
eamanan, keuangan dan materiil;

11. Masuk kerja dan menaati jam kerja;

12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
;

13. Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;


14. Memberikan pelayanan sebaik-
baiknya kepada masyarakat;

15. Membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;

16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;

17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.


Larangan
:

1. Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

4. Bekerja pada perusahaan, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

6. Melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9. Bertindak sewenang-
wenang terhadap bawahannya;

10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara:

a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;


13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau;

b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;


14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;

15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan (Statistics of Nias Selatan)Jl. Baloho Indah

Kecamatan Telukdalam

Kabupaten Nias Selatan

22865 Sumatera Utara

Telp/Faks (0630) 7323148Homepage: http://www.niasselatankab.bps.go.id

Mailbox: bps1214@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik