Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Agustus 2020 sebesar 108,53
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
Nilai
Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima
petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP
merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli
petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade)
dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun
untuk biaya produksi.
Pada Agustus 2020, NTP Provinsi Sumatera
Utara (2018=100) tercatat sebesar 108,53 atau naik 1,58 persen
dibandingkan dengan NTP Juli 2020 yaitu sebesar 106,84.
Kenaikan
NTP Agustus 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada dua subsektor, yaitu
NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,52 persen, dan NTP
Subsektor Perikanan sebesar 0,59 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman
Pangan turun sebesar 0,04 persen, NTP subsektor Tanaman Hortikultura
turun sebesar 1,86 persen, dan NTP subsektor Peternakan turun sebesar
0,14 persen.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT)
mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2020, terjadi
deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,07 persen.
Nilai
Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara
Agustus 2020 sebesar 108,45 atau naik sebesar 1,51 persen dibanding NTUP
bulan sebelumnya.