• Nilai
Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima
petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
• NTP
merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya
beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of
trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi
maupun untuk biaya produksi.
• Pada
September 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar
110,44 atau naik 1,76 persen dibandingkan dengan NTP Agustus 2020
yaitu sebesar 108,53.
• Kenaikan
NTP September 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor,
yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,74 persen, NTP
subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,23 persen, dan NTP
Subsektor Perikanan sebesar 0,48 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman
Pangan turun sebesar 0,03 persen dan NTP subsektor Peternakan turun
sebesar 0,22 persen.
• Perubahan
Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi
perdesaan. Pada September 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera
Utara sebesar 0,17 persen.
• Nilai
Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara
September 2020 sebesar 110,48 atau naik sebesar 1,88 persen dibanding
NTUP bulan sebelumnya.